Pemprov Kalteng ikuti kegiatan bersama Mendag bahas minyak goreng
hd
Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin) Provinsi Kalimantan Tengah (Prov Kalteng) Aster Bonawaty bersama Kapolda Kalteng Nanang Avianto mengikuti video conference (Vicon) dengan Kapolri dan Menteri Perindustrian dari Ruang Vicon Polda Kalteng, Senin.
(Baca Juga : Pemkab. Gumas Gelar Seminar Akhir Penyusunan Roadmap Sistem Inovasi Daerah)
Kepala Disdagperin Aster menyampaikan beberapa arahan yang disampaikan Kapolri dan Menteri Perindustrian.
Aster mengatakan Menteri Perindustrian menyampaikan, untuk menjamin ketersediaan dan stabilitas harga bahan pangan, khususnya minyak goreng, pemerintah telah mengeluarkan kebijakan melalui Permenperin no 8 tahun 2022 tentang Penyediaan Minyak Goreng Curah untuk kebutuhan masyarakat, usaha mikro, dan usaha kecil dalam kerangka pembiayaan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).
“Dalam peraturan tersebut dijelaskan jika industri migor sawit wajib menyediakan dan mendistribusikan migor curah kepada masyarakat termasuk UMK dan dilarang mengemas ulang, mengekspor dan mendistribusikan migor curah ke industri menengah dan besar”, tutur Aster.
Aster mengungkapkan jika aturan tersebut tidak dijalankan maka akan dikenakan sanksi sesuai Peraturan Perundang-Undangan.
- Tinggalkan Komentar